PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berakhir sudah pelarian terpidana kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura, usai ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI.
Demikian diterangkan Kapuspenkum Kejaksaan RI Harly Siregar SH MH dalam siaran persnya pada Jumat 25 Oktober 2024 malam.
Dikatakan Kapuspenkum, berhasilnya penangkapan selebgram Palembang ini berkat kerjasama, sinergitas serta kolaborasi berbagai institusi penegak hukum.
"Diantaranya institusi pegal hukum Kejaksaan RI, Interpol, hingga atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Tokyo," kata Kapuspenkum menyampaikan siaran persnya.
BACA JUGA:DPO Kejaksaan Selebgram Palembang Alnaura Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu Apa Itu 'Red Notice' Terhadap DPO Alnaura, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Diungkapkannya, Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan MA, untuk kemudian dipulangkan guna menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedikit diceritakannya, terpidana Alnaura bersama keluarganya diamankan oleh pihak otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan pihak Interpol kemudian di fasisilitasi oleh pihak atase Imigrasi.
--
"Untuk selanjutnya terpidana Alnaura Karima Pramesti akan segera dilakukan ekseskusi penahanan guna menjalani putusan MA 2 tahun penjara, dan dilakukan penahanan di Palembang," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa pada hari ini Sabtu 26 Oktober 2024 terpidana Alnaura akan dijemput langsung oleh petugas Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi putusan.
"Rencananya hari ini yang bersangkutan akan dijemput langsung ke bandara untuk dilakukan eksekusi penahanan, tunggu nanti update selanjutnya," singkat Vanny.
Untuk diketahui, Selebgram Alnaura dihukum vonis pidana telah melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bisnis senilai puluhan juta rupiah.