Laporan korban ke SPKT Polda Sumsel dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka
Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti SH SIK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Coba saya cek dulu ke penyidik. Untuk progresnya akan kami sampaikan segera kepada pelapor," sebut Rizka saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.