Miris, Kematian Dini Sera Yang Sangat Tragis Ditransaksikan 3 Oknum Hakim Dengan ‘Harga’ Rp20 Miliar

Jumat 25-10-2024,06:32 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tahu ngak putuasn asasi barengan loh sama hari penangkapan 3 hakim yang selama ini kita tunggu-tunggu ngak daa kabar. 

BACA JUGA:3 Oknum Hakim Disuap Kasus Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Atas Kenaikan Gaji dan Tunjangan Dari Pemerintah 

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

Tapi sayangnya vonis buat Ronald Tannurr cuma 5 tahun penjara. 

“Sama dengan tuntutan vonis untuk orang yang melihara Landak Pak Sukena di Bali ingat nggak”, tandasnya.

3 oknum hakim disuap dalam kasus Ronald Tannur sudah menciderai kebahagiaan atas kenaikan gaji dan tunjangan dari pemerintah yang diusulkan belum lama ini. 

Yanto, Hakim Agung dan sekaligus Jubir Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah menciderai kebahagaian dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia.

“Atas perhatian pemerintah yang telah menaikan tunjangan dan gaji hakim. Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegasnya.

BACA JUGA:Alamak, Total Rp20 Miliar Bisa Bikin 3 Hakim ‘Kenyang’ Hingga Tega Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera Afriyanti

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Dan, apabila di kemudian hari hakim itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, “maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.

Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.

Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.

Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.

Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Kategori :