1 Ditembak Mati, Polisi Minta Pelaku Begal Sadis yang belum Ditangkap untuk Menyerahkan Diri Saja!

Kamis 24-10-2024,18:30 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Sedangkan tersangka lain Ade ditetapkan sebagai DPO bersama Dedek yang merupakan penadah motor hasil curian," ujar Kombes Harryo.

BACA JUGA:Viral Bapak-Bapak Dibegal, Tangan Dibacok Motor Dibawa Kabur, Warganet Sebut Palembang Apa Las Vegas?

BACA JUGA:3 Anak Bawah Umur di Palembang Terlibat Aksi Begal 7 TKP, Turun Ayunkan Sajam ke Korban

Lanjut Harryo, anggota telah melakukan penyitaan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 Mm dengan isi 4 butir peluru. 

Dimana, 2 butir peluru sudah diletuskan tersangka saat hendak ditangkap dan dia peluru lagi masih berada di dalam Senpi.

Selain itu, pihaknya juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya.

Hal demikian sudah sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP, sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara yang mendasari dari alat bukti yang ada.

BACA JUGA:Pelaku Begal Bercelurit Dibekuk Usai Rampas Motor Milik Pelajar SMP di Palembang

BACA JUGA:Pasutri Dibegal Saat Melintas di Jalan Sukabangun Palembang, Polisi Janji Akan Tindak Tegas Pelaku

Atas perbuatannya tersangka Rohit akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara," tegasnya.

Kategori :