Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara
SUMEKS.CO - Vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya, akhirnya dibatalkan.
Pembatalan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini, dibatalkan Mahkamah Agung RI ditingkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dijelaskan pula dalam situs resmi milik MA tersebut, bahwa dakwaan alternatif kedua terbukti telah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Pidana penjara selama 5 tahun," bunyi putusan tersebut.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.