Selain Habiskan Dana Desa Ratusan Juta untuk Mabuk dan Judi, Kades Ini Ajak Keluarga Jadi Perangkat Desa

Kamis 24-10-2024,07:08 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Itupun warga desa tidak dilibatkan dalam pembangunan SPAL, kata pak Kades pengerjaannya borongan dari orang lain," ungkap saksi lainnya bernama Betha.

Sementara, saksi lainnya bernama Fike merupakan ipar terdakwa yang menjabat sebagai KAUR Tata Usaha Desa Tanjung Raya tidak pernah sekalipun dilibatkan mengenai urusan dana desa.


--

Bahkan, saat ditanya majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH tentang tupoksi sebagai KAUR TU pun saksi tersebut tampak kebingungan, karena hanya diserahi jabatan saja tanpa tahu pekerjaannya apa dan mendapat honor.

Destriani, adik terdakwa yang juga salah satu perangkat desa menceritakan sebelum menjabat sebagai Kades terdakwa Marwansyah orangnya baik tidak neko-neko.

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Lahat untuk Mabuk-Mabukan, Perangkat Desa Bakal Jadi Saksi

"Tapi setelah jadi Kades, Kak Marwan berubah drastis sudah rusak, sering keluar malam dan sering dapat curhatan dari istrinya sering berjudi dan mabuk-mabukan," ungkap saksi.

Menurutnya, pihak keluarga sudah sangat sering menasihati terdakwa Marwansyah namun tidak didengar sama sekali malah sifatnya makin menjadi-jadi.

Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Marwansyah yang hadir didampingi penasihat hukum membenarkan semua keterangan saksi dan mengakui perbuatannya.

Meski begitu, tim JPU Kejari Lahat masih akan menghadirkan beberapa nama lagi sebagai saksi dipersidangan yang akan digelar pada Rabu pekan depan.

BACA JUGA:Oknum Kades OKU Selatan Akui Dana Desa Rp557,6 Juta Dikorupsi untuk Keperluan Pribadi

BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Marwansyah oknum Kades Tanjung Raya didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

atau Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :