"Itu baru yang ringan-ringan kan," lanjut Hotman Paris.
Selain itu, pengasilan dari mengisi acara di televisi, Raffi Ahmad juga memiliki bisnis dan mengelola perusahaan.
BACA JUGA:Demi Naik Haji Lebih Cepat, Raffi Ahmad dan Keluarga Rela Gunakan Jalur Khusus, Haji Furoda
BACA JUGA:Nagita Slavina Dapat Tawaran Kursi Cawagub Sumut di Pilkada 2024? Ini Kata Raffi Ahmad
Bahkan, Raffi Ahmad menuturkan sumber penghasilan per bulannya bisa mencapai triliunan rupiah hanya dari mengisi acara di televisi.
Sedangkan, usai dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad hanya mendapat gaji dan tunjangan lebih dari Rp18 juta dalam sebulan atau setara dengan jabatan menteri.
Hal itu berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Kemudian, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
BACA JUGA:3 Pesohor di Kabinet Prabowo Subianto, Jabatannya Mulai dari Wamen Hingga Setara dengan Menteri
Adapun rinciannya yakni:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Total: Rp 18.680.000
BACA JUGA:Titiek Soeharto Unggah Foto Bersama Presiden Prabowo & Didiet, Netizen Ramai-Ramai Bilang Ibu Negara