SUMEKS.CO - Tak hanya mendapat gaji, Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo dikabarkan turut mendapat tunjangan setara dengan menteri.
Raffi Ahmad, Presenter ternama Tanah Air kini resmi menjabat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Meski tak masuk dalam daftar kabinet Presiden Prabowo, namun Raffi Ahmad kabarnya tetap mendapat gaji dan tunjangan setara menteri.
Bahkan tak hanya tunjangan, Raffi Ahmad juga disebut mendapat tunjangan setara jabatan menteri.
Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo dikabarkan turut mendapat tunjangan setara dengan menteri.--
BACA JUGA:Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dapat Jabatan Mentereng di Kabinet Prabowo, Gaji Setara dengan Menteri?
BACA JUGA:Definisi Sultan Kerja untuk Anak! Raffi Ahmad Sewa Helikopter Demi Tepati Janji ke Rafathar
Dilansir dari berbagai sumber, berikut gaji dan tunjangan Raffi Ahmad selama menjabat sebagai utusan khusus Presiden Prabowo.
Dalam Pasal 19 Ayat 2, utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil ataupun orang lain yang tidak bekerja di instansi pemerintah.
Ketentuan gaji yang diterima Raffi Ahmad dan keenam utusan khusus lainnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dalam Pasal 22 menjelaskan, utusan khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.
Meski tak masuk dalam daftar kabinet Presiden Prabowo, namun Raffi Ahmad kabarnya tetap mendapat gaji dan tunjangan setara menteri.--
BACA JUGA:Mendadak Sambet Gelar Doktor, Raffi Ahmad Dikabarkan Akan Masuk Kabinet Prabowo Subianto?
BACA JUGA:Nagita Slavina Dapat Tawaran Kursi Cawagub Sumut di Pilkada 2024? Ini Kata Raffi Ahmad
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri," tulis aturan tersebut.