PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Palembang dan berfokus pada implementasi pelaksanaan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsi Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB).
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan.
"Kami berharap melalui kerja sama ini, proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan akuntabel," ungkap Elen.
BACA JUGA:Bahas Penataan Kota, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Terima Audiensi Pj Walikota Palembang
BACA JUGA:Siaga Bencana, Pj Gubernur Sumsel Pastikan Kesiapan BPBD Lubuklinggau Hadapi Musim Hujan
Elen juga mengingatkan bahwa pajak dari kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan pajak yang sangat potensial bagi daerah.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pendapatan, termasuk memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.
"Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat lebih efektif dalam pembangunan daerah," tambahnya.
Sebagai informasi, Sumsel termasuk dalam empat provinsi yang telah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini dan merupakan salah satu dari 12 provinsi yang telah menandatangani perjanjian kerjasama.
BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel Support Penug Tim Saber Pungli di Sumatera Selatan: Layanan Publik Rentan!
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hendriwan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah.
"Selama ini, hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kami berharap dapat mempercepat pendapatan daerah secara real-time tanpa harus menunggu pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Hendriwan menambahkan bahwa besaran pokok opsi PKB dan opsi BBNKB terutang akan ditetapkan oleh Gubernur dan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SKPD).