Seperti diberitakan, Supriyani, guru honorer yang diduga menghukum D (6), anak polisi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diduga guru ini dimintai uang sebesar Rp50 juta, namun permintaan uang Rp50 juta dibantah orang tua D, Aipda Wibowo Hasyim.
Suami Supriyani, Katiran mengaku uang Rp50 juta itu merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling
Namun Katiran tidak bisa menyanggupi permintan itu sebab tidak memiki uang sebesar itu.
"Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer Dimana saya mau ambil uang sebanyak itu,” ujar Katiran.
Dirinya tidak memiliki uang Rp50 juta itu dan Katiran mengaku telah menawarkan Rp10 juta, sebab hanya sebesar itu kemampuannya namun ditolak orang tua D.
Katiran pun tidak pernah menyangka kasus ini terus berlanjut ke pengadilan, padahal upaya kekeluargaan telah dilaukan dengan berbagai cara.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling
Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.
Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.
Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus guru SD diduga aniaya murid yang merupakan anak polisi tersebut sudah berkali-kali dilakukan mediasi.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling