Tersangka Joni mengakui perbuatannya merampok minimarket bersama dengan temannya. Kemudian petuga berhasil mengamankan Riki saat berada di rumah Perum Liverpool I, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Kasus Perampokan Toko Atok, Terdakwa Akui Turut Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Pemilik Toko
Tak lama kemudian, petugas meringkus tersangka Yadi saat berada di rumahnya di Jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Selain 3 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yg digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi curas.
Selain itu baju, topi yang dipakai tersangka saat beraksi, Hp yang dicuri, uang tunai Rp450 ribu sisa hasil kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pria menggunakan senjata api merampok sebuah minimarket di Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa perampokan itu persinya terjadi pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 21.15 WIB, di minimarket di Desa Babatan Saudagar, Pemu, Ogan Ilir.
Tiga orang pelaku yang tidak dikenal itu langsung masuk dan menodongkan senjata api kepada karyawan minimarket. Pelaku sambil menodongkan senpi ke arah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.
Kemudian dua orang pelaku langsung mendekati meja kasir lalu membuka laci kasir. Pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam laci serta 2 buah Handphone milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil rokok bermacam merk yang ada di etalase belakang kasir.
Kemudian para pelaku langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nopol, pihak minimarket mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp15 juta.