PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jatanras Polda Sumsel meringkus 3 pelaku yang merampok sebuah minimarket menggunakan senjata api yang berada di Babatan Saudagar, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari lalu.
3 pelaku yang diringkus itu yakni M Joni alias Dar (40), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Tersangka Dar merupakan residivis kasus curas pada 2017 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang.
Lalu, tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24), warga jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.
BACA JUGA:Minimarket di Babatan Saudagar Ogan Ilir Dirampok 3 Pria Bersenjata Api
BACA JUGA:Pencuri Motornya Tak Kunjung Ditangkap, Karyawan Minimarket Ini Menjerit di Media Sosial
Dia juga merupakan residivis kasus curas pada tahun 2021 lalu yang divonis dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
Lalu, tersangka Junaidi alias Yadi (35), warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dan ternyata tersangka Yadi juga merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2018 yang mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung.
Selain itu, juga residivis kasus curanmor pada tahun 2020 divonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo.
BACA JUGA:Gegara Bercanda Tidak Senonoh, Kasir Minimarket Meregang Nyawa di Tangan Sesama Rekan Kerja
BACA JUGA:Ibu-ibu Berhijab Viral, Diduga Ngutil Satu Kotak Alat Kontrasepsi di Minimarket
Para tersangka dibekuk pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu oleh tim gabungan opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Petugas mengetahui identitas salah satu pelaku yang terekam CCTV diketahui keberadaannya.
Dan salah satu pelaku berhasil diamankan yang mengaku bernama Joni pada saat sedang berada di dalam rumahnya tepatnya di Lorong Abadi Kecamatan SU I Palembang.