"Jadi, jika mengacu UU Jasa Kontruksi, maka usia bangunan dilakukan renovasi besar minimal 10 tahun. Sehingga dengan itu, seharusnya kembali dianggarkan Tahun 2027 mendatang," katanya.
BACA JUGA:Pj Wako Palembang Ratu Dewa Akan Sulap Rumah Dinas di Kambang Iwak, Jadi Rumah Rakyat
BACA JUGA:Taman Kambang Iwak Palembang, Tempat Wisata Peninggalan Belanda
Selain dinilai sebagai pemborosan anggaran, Pemkot Palembang diduga tidak menyusun skala prioritas kepentingan untuk masyarakat secara umum.
"Kami harap Pemkot Palembang lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil dan pengentasan kemiskinan," katanya.
Sementara, Agus Rizal Kepala Perkimtan Palembang ketika dikonfirmasi via telepon dan pesan singkat belum memberikan keterangan secara resmi terkait anggaran pemeliharaan jogging track Kambang Iwak Palembang.