PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bobby Candra alias BC (32) bos tambang batu bara ilegal diamankan dari sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Bobby asal Seleman Kabupaten Muara Enim, telah menjalankan bisnis ilegalnya selama 5 tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin 21 Oktober 2024.
"Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin," ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.
BACA JUGA:Aset TPPU yang Disita Polda Sumsel dari Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Senilai Rp13 Miliar
Menurut Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin 11 Oktober 2024 yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam," terangnya.
5 tahun bos tambang batu bara Muara Enim kumpulkan harta kekayaan, potensi kerugian negara 556,8 miliar.-Foto: edho/sumeks.co-
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai 556,8 miliar rupiah atau setengah trilun lebih.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batu bara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Ini, 3 Diantaranya Dipakai Bos Tambang Batubara Ilegal di Sumsel
Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
"Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," tandas Bagus.