Pimpinan DPRD OKI Definitif Dilantik, Ini Nama 45 Anggota DPRD OKI
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten OKI secara resmi diambil sumpahnya dalam menakhodai lembaga legislatif di Bumi Bende Seguguk untuk masa jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah tersebut, di Gedung DPRD Kabupaten OKI, Senin 21 Oktober 2024. Dimana DPRD OKI mempunyai peran strategis sebagai representasi masyarakat dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten OKI.
Telah diambilnya sumpah pimpinan definitif DPRD Kabupaten OKI, menjadi momen bersejarah kembali tercatat dalam sejarah perjalanan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai sebuah motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan masyarakat," ungkap Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI, Senin 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD OKI, Pj Bupati Tekankan Kepentingan Publik dan Suksesi Pilkada Serentak
BACA JUGA:Harapan Baru! Ini Dia Wajah-Wajah Baru di DPRD OKI Periode 2024-2029
Dalam konteks pemerintahan dan pembangunan, Pj Bupati Asmar menyatakan keberadaan unsur pimpinan DPRD juga memiliki peran yang penting.
"DPRD dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
Dimana pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagai pelaksana pemerintahan daerah, keduanya harus bekerjasama demi kepentingan masyarakat.
Dalam acara pengambilan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, SH MH.
BACA JUGA:Siapakah Bakal Calon Pj Bupati OKI? Berikut 3 Nama yang Diajukan DPRD OKI
BACA JUGA:Peringati HUT RI ke-78, DPRD OKI Gelar Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Diambil sumpah/janjinya sebagai Pimpinan DPRD OKI 2024-2029 yaitu Farid Hadi Sasongko, sebagai Ketua,
Lalu, Febriansyah Wardana, ST sebagai Wakil Ketua I, Nanda, SH sebagai Wakil Ketua II, dan Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua III.