"Saat ini pelaku SH, sudah ditahan di Polres OKU," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Pelaku yang Gilir Gadis Asal Sungsang Banyuasin hingga Hamil 6 Bulan Bertambah 10 Orang
Dia menjelaskan, awal mula kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 5 Maret 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya.
Korban sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku SH.
"Korban memang sedang menumpang dan menetap di rumah pelaku untuk menempuh pendidikan SMP setempat," katanya.
Hasrat pelaku memuncak saat melihat kecantikan korban yang tengah tertidur di dalam kamar.
BACA JUGA:BEJAT NIAN, Bapak di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan
BACA JUGA:3 Kali Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Tiri: Saya Khilaf
Pelaku SH masuk lalu memaksa dan meminta korban untuk melayani nafsu birahinya.
"Pelaku kembali melancarkan aksinya dan kembali memaksa korban untuk berhubungan badan di saat rumah sedang sepi, hingga akhirnya korban hamil 7 bulan sebanyak 3 kali," tandas Ibnu Holdon.