Korban dimintai keterangan di ruang ICU RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
"(Penyidik) Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban yang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba," tambah Kasat.
Intinya, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.
"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.
Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana.