Tertarik dengan Hadiah yang Ditawarkan Usai Terima Chat Aplikasi, Uang Wanita Cantik di Palembang Ini Lenyap

Jumat 18-10-2024,13:25 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tertarik dengan hadiah menarik yang ditawarkan sebuah perusahaan melalui aplikasi, wanita cantik bernama Tazia Savira (24) ini malah menjadi korban penipuan. 

Akibatnya, uang jutaan rupiah milik warga Jalan Gub H Bastari Lorong Budi Mulia Kecamatan Jakabaring Palembang yang telah ditransfer lenyap. 

Tak terima telah menjadi korban penipuan, membuat pekerja swasta di Kota Palembang ini melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 18 Oktober 2024. 

Kepada petugas, ia menceritakan mulanya peristiwa ini terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024, kemarin sekira pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:Demi Mobil Expander Cross Impian, PNS di Prabumulih Malah Tertipu, Rp100 Juta Raib

BACA JUGA:Dijanjikan Bisa Lolos ke Sekolah Kedinasan, Warga Palembang Malah Tertipu Uang Rp470 Juta

"Saya menerima chat dari aplikasi Telegram yang mengatasnamakan perusahaan Dancow yang bergabung dengan Shopee," katanya pada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. 

Kemudian, setelah mendapat chat tersebut, bahwa dirinya menerima hadiah sepeda motor dan uang. 

Namun, terlebih dahulu ia diminta transfer sejumlah uang agar hadiah tersebut bisa dikirimkan kepada dirinya.

"Saya transfer uang sebesar Rp9.500.000 ke rek BNI atas nama Adam Damiri. Namun, setelah ditransfer pelapor ini masih minta transfer uang," katanya.

BACA JUGA:Terlalu! Wanita Cantik Diduga Dianiya Ketum Partai dengan Sadis, Dipukul Hingga Alami Guncangan Kejiwaan?

BACA JUGA:Datang Ke Palembang, Ustadz Maulana Khusus Doakan Wanita Cantik Ini Lolos ke Senayan

Dirinya mengaku percaya, lantaran ia merupakan member dari Shopee dan sebelumnya juga pernah mendapatkan hadiah. 

"Saya berharap laporan saya ini bisa segera diproses dan uang saya bisa kembali," katanya.

Laporan tersebut sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang untuk diteruskan ke Unit Reskrim atas tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP.

Kategori :