Peristiwa penangkapan ini lalu dilaporkan ke pimpinan PT BCN Unit Cinta Manis. Lalu, pimpinan PT BCN Unit Cinta Manis memerintahkan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Subsektor Lubuk Keliat guna diproses hukum lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, PT BCN Cinta Manis mengalami kerugian materil sebesar Rp 80.925.000," ujar Kapolsek Tanjung Batu.
BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun
Setelah menerima laporan dari PT BCN Cinta Manis, sekitar pukul 11.00 WIB Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu mendapat informasi bahwa pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subsektor Lubuk Keliat.
"Dari informasi tersebut kami langsung mendatangi Subsektor Lubuk Keliat dan melakukan interogasi kepada para pelaku," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, satu buah mobil truk warna kuning serta 60 karung pupuk yang dicuri dari gudang milik PT BCN Unit Cinta Manis Ogan Ilir.