100 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp25 Miliar Gagal Diedarkan ke Pasar gelap di Lampung

Kamis 17-10-2024,18:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Saat itu petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di Jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

BACA JUGA:Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Senilai Rp32,8 Miliar

BACA JUGA: Polda Sumsel Amankan 37.804 Ekor Baby Lobster Senilai Rp5,6 Miliar yang Diselundupkan Melalui Palembang

"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis 17 Oktober 2024.

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.


Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Provinsi Lampung.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kategori :