Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Kamis 17-10-2024,17:59 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

BACA JUGA:KPU Sumsel Belum Dapat Jatah Logistik Pilkada 2024, Masih Tunggu Pengiriman Pusat?

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 MataHati Gencarkan Pengukuhan, Tercatat Sudah Resmikan 87 Relawan di 17 Kabupaten/Kota

- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.

- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.

- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Evaluasi Tingkat Keamanan di Gudang Logistik Pilkada Serentak 2024 Milik KPU, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:SENGIT, Tiga Pasangan Paslon Muratara Berebut 140.696 Suara di 316 TPS, Berikut Nomor Urutnya

Syarat pindah TPS Pilkada 2024

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

BACA JUGA:Ratusan Personel Polres OKI Latihan Pengaman TPS Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Dipastikan Berkurang, Segini Jumlah TPS di Kota Prabumulih pada Pilkada November 2024 Mendatang

- Menjalani rehabilitasi narkoba

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Kategori :