Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Kamis 17-10-2024,17:59 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

SUMEKS.CO - Cara mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mahasiswa dan pekerja yang berada diluar daerah domisili.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.

Pengajuan pindah TPS itu diperuntukkan bagi mahasiswa, dan pekerja yang berada diluar daerah domisili.

Untuk tetap bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, mahasiswa dan pelajar diluar daerah domisili perlu mempersiapkan dokumen pendukung.


Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024--

BACA JUGA:33 TPS Disiapkan untuk 20 Lapas Rutan dan LPKA se-Sumsel, Lebih 12.000 Warga Binaan Nyoblos di Pilkada 2024

BACA JUGA:Smartphone Huawei Nova 6 5G Ditenagai Chipset Kirin 990 dan Layar Berteknologi LTPS IPS LCD

Diantaranya, melengkapi dokumen surat keterangan mahasiswa aktif dan surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

- Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pilkada 2024, pastikan sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Seru! 2 Paslon di OKI Berebut 577.241 Suara di 1.249 TPS, Lempuing Jadi Penentu

BACA JUGA:33 TPS Disiapkan untuk 20 Lapas Rutan dan LPKA se-Sumsel, Lebih 12.000 Warga Binaan Nyoblos di Pilkada 2024

- Jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Kategori :