"Kami jalani proses pembinaan ini, karena kami anggap sebagai titik balik kami untuk menjadi lebih baik dengan adanya pembenahan administrasi," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak
Sementara, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar menjelaskan bahwa kekinian kampus tersebut masih berstatus pembinaan dan diberikan waktu perbaikan hingga tiga bulan kedepan untuk pencabutan status yang diberikan Kemendikbudristek.
"Kampus UKB masih status pembinaan belum ada perkembangan. Perbaikan masih menyisakan waktu tiga bulan ke depan," ungkap Iskhaq.
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melaporkan progres sejauh mana instruksi yang keluarkan pihak kementerian.
Kemudian, apabila dalam waktu tiga bulan ke depan masih belum bisa menyelesaikan perbaikan maka sanksi akan langsung diberikan pihak kementerian.
"Sanksi kategori sedang maupun berat itu kewenangan kementerian. Kita hanya memantau dan melaporkan progres perbaikan sudah sejauh mana," ujarnya.