Merasa sudah tertipu, kemudian ia berinisiatif melaporkan peristiwa penipuan ini ke pihak berwajib.
BACA JUGA:Tertipu Beli Motor Lewat Facebook, Seorang Pemuda di Palembang Merugi Rp4,5 Juta
BACA JUGA:Cari Iklan Kosan di Medsos, Mahasiswi di Palembang Malah Tertipu, Modusnya Tak Disangka
"Saya merasa sudah ditipu pak. Saya harap pelakunya bisa segera ditangkap dan uang saya bisa kembali," ujarnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan pidana dugaan penipuan tersebut dengan ancaman pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai penggelapan.