Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

Kamis 17-10-2024,09:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dilanjutkannya, dalam proses pemeriksaan perkara sejauh ini tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus masih melengkapi berkas perkara penyidikan.

Termasuk, melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel.


Terungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya Hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T--

"Untuk selanjutnya, kemungkinan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara," tandasnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dan menahan sebanyak 4 orang tersangka, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Giliran PPK Kementerian Perhubungan Diperiksa Kejati Sumsel

Lalu tiga tersangka lainnya dari PT Waskita Karya, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka diduga telah melakukan mark-up sekaligus diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.

Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :