Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

Kamis 17-10-2024,09:45 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero)Tbk sekaligus tersangka korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun bernama Tukijo, dikonfrontir jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Ia dikonfrontir jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, dengan tiga tersangka lainnya Sepriawan Andri Purwanto, Ignasius Joko Herwanto serta Bambang Hariyadi Wikanta.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 17 Oktober 2024 menerangkan Tukijo diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya sebelum akhirnya diperiksa sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejati Sumsel.

"Yang bersangkutan pada Rabu kemarin diperiksa sebagai saksi selama lebih kurang 5 jam untuk tiga tersangka lainnya," kata Vanny dikonfirmasi.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Lagi, Kejati Garap Pihak PT Waskita Karya, Periksa 3 Saksi Dalam Penyidikan Korupsi LRT Sumsel

Ia menerangkan, tersangka dikonfrontir jaksa penyidik sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka terhadap perencanaan pembangunan LRT Sumsel.

Dikatakan Vanny, berdasarkan informasi tim jaksa penyidik tersangka Tukijo selama diperiksa 5 jam itu dicecar sebanyak 60-an pertanyaan.


Mantab, Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T--

"Pemeriksaan tersangka Tukijo sebagai saksi itu guna mendalami peran atau keterlibatan dari masing-masing tersangka dalam perkara ini," terangnya.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Vanny tersangka Tukijo yang merupakan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero)Tbk juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada pemeriksaan tersangka Tukijo ini tidak lain bertujuan untuk menggali serta melengkapi berkas penyidikan perkara para tersangka.

"Usai diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai tersangka sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai dengan 10 pertanyaan yang diajukan tim penyidik," urainya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Kejati Periksa Dirkeu PT Perentjana Djaya hingga Staf PT Waskita Karya

BACA JUGA:Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

Kategori :