Disuruh Ibu Curi Uang Majikan Buat Modal Nikah Bulan Depan, Rahan Ajak Satu Keluarganya Tinggal di Penjara

Rabu 16-10-2024,19:23 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun

Polisi menangkap 2 orang pelaku utama berinisial RH Rahan (19) dan HP (38) pada Minggu, 13 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya berinisial FT (41) dan MR alias Lala (25).

"Ini satu keluarga semua dengan peran masing-masing, yakni RH (19) pelaku utama pencurian kartu ATM merupakan warga Kota Padang, 

BACA JUGA:Fuja Ngaku Punya Pacar Royal Biayai Gemerlap Hedonnya, 2 Tahun Tilep Uang Majikan My Beauty Store Tak Terendus

BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun

HP (38) warga Kabupaten 50 Kota yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain. 

Kemudian FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian, 

serta MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan memerintahkan pencurian dan menerima uang.

BACA JUGA:Fuja Ngaku Punya Pacar Royal Biayai Gemerlap Hedonnya, 2 Tahun Tilep Uang Majikan My Beauty Store Tak Terendus

BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20,6 juta

2 unit sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, 

BACA JUGA:Fuja Ngaku Punya Pacar Royal Biayai Gemerlap Hedonnya, 2 Tahun Tilep Uang Majikan My Beauty Store Tak Terendus

BACA JUGA:BRUTAL! Tipu Orang Tua, Mencuri, Hingga Koordinator ART Curi Uang Majikan Demi Galang Dana Al Zaytun

Kategori :