Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Rabu 16-10-2024,18:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Usai dilaksanakan tahap II, penuntut umum Kejari Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun modus perkara yang dilakukan oleh oknum Kades ini yaitu beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.


--
--

Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. 

Dari tangan tersangka Sobirin, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta.

Serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 jut dan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga turut disita sebagai barang bukti.

Kategori :