Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022

Rabu 16-10-2024,15:49 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Atas perbuatannya, mantan Kades Harimau Tandang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021. 

Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan.  

BACA JUGA:314 Kades OKI Bersinergi dengan Kejari, Jaga Desa dari Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Berdalih Diperas Takut Video Vulgarnya Tersebar Luas, Bendahara Nekat Korupsi Dana Desa

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, melalui Kanit Idik IV Tipidkor, IPDA Iwanto Putra menegaskan, bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi. 

"Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Iwanto.  

Keberhasilan pelimpahan tahap II ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

Pihak Kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Proses persidangan diharapkan segera dimulai agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.  

BACA JUGA:6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari

Masyarakat setempat memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. 

Mereka berharap kasus ini menjadi contoh bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.  

Dengan penanganan hukum yang tegas dan profesional, Polres Ogan Ilir berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan meningkatkan partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana publik. 

Penanganan kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memotivasi aparatur desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. 

Kategori :