Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir Akibat Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2022
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, S, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir oleh Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ogan Ilir ini, pasca diterbitkannya Surat P-21 bernomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024.
Surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara mantan Kades Harimau Tandang ini telah lengkap tersebut, dikeluarkan pada 11 Oktober 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, mantan Kades Harimau Tandang ini terkait ksus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades
BACA JUGA:Polisi Buru Satu Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin di Harimau Tandang
Proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Ogan Ilir dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kades Harimau Tandang pada 2022 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi.
Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 383.918.746.
BACA JUGA:Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Lahat untuk Mabuk-Mabukan, Perangkat Desa Bakal Jadi Saksi
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama.