Pasalnya, para pedagang merasa masih memiliki surat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), meskipun pihak) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis.
BACA JUGA:Kios Dirusak, Barang Dijarah, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Murka, Bakal Lapor Polisi
BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Datangi Ombudsman Sumsel, Ini yang Dilaporkan
"Kami punya SHMRS yang sah dan itu tidak dihargai mereka. Dalam Undang-undang tidak ada menyatakan HGB hbis sertifikat hak milik juga habis," ungkap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16, M Alfa, Rabu 16 Oktober 2024.