Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Diperpanjang, Puluhan Personel Sat Pol PP Palembang Masih Berjaga

Rabu 16-10-2024,14:46 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Pasalnya, para pedagang merasa masih memiliki surat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), meskipun pihak) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis. 

BACA JUGA:Kios Dirusak, Barang Dijarah, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Murka, Bakal Lapor Polisi

BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Datangi Ombudsman Sumsel, Ini yang Dilaporkan

"Kami punya SHMRS yang sah dan itu tidak dihargai mereka. Dalam Undang-undang tidak ada menyatakan HGB hbis sertifikat hak milik juga habis," ungkap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16, M Alfa, Rabu 16 Oktober 2024. 

 

Kategori :