"Ilegal fishing ini betul-betul telah merusak populasi ikan di sungai kita," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan membentuk polisi khusus perikanan yang akan menanggulangi ilegal fishing di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Budi Daya Ikan Hias, Dinas Perikanan Datangkan Indukan Koi dari Jepang
"Polisi khusus perikanan ini terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, serta pihak-pihak yang berwenang," paparnya.
Selain melakukan restocking ikan, Pemkab Ogan Ilir juga menyerahkan bantuan kepada para pembudi daya ikan di Kabupaten Ogan Ilir.
Ada 94 paket budidaya perikanan tangkap yang diberikan bantuan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir. Adapun bantuan yang diberikan berupa perahu dan mesin.
Selain itu, ada pula bantuan pengolahan hasil perikanan dalam paket peralatan perikanan freezer, kukus, penggorengan untuk sembilan kelompok.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel Polri untuk Netral pada Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, M Thahir Ritonga, meminta kepada masyarakat nelayan untuk menjaga dan memelihara hasil restocking ini.
"Jangan sampai mengambil jalan pintas dengan cara menyetrum ataupun memutas serta manue, sehingga benih-benih yang ditabur akan sia-sia," harapnya.
Untuk diketahui, tujuan restocking adalah mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang.
Karena, keberadaan ikan pada suatu perairan umum memberikan manfaat baik bagi ekosistem perairan tersebut maupun bagi manusia sebagai bahan pangan.
BACA JUGA:Siap-Siap! Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Terjunkan 35 Personel
BACA JUGA:Atasi Bahaya Karhutla, Bupati Ogan Ilir Bentuk Relawan Desa dan Sosialisasi Anti-Bakar Lahan