Website SSCASN Eror Menjelang Penutupan PPPK 2024, Honorer Panik, Apa Solusinya?

Rabu 16-10-2024,10:54 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB).

Pada KepmenPAN RB tersebut telah secara gamblang menyebut pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja.

Jadi, jika instansi tempat kerja tidak membuka formasi, apakah pelamar boleh pindah instansi. 

BACA JUGA:Seleksi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Kendala Pendaftaran Dihadapi Sejumlah Pelamar

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Cara Memilih Instansi yang Tepat untuk PPPK 2024

Terkait hal ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama angkat suara.

Yakni kata Vito Dita pelamar tetap harus mematuhi aturan Kepmenpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Lebih lanjut menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di tempat bekerja saat ini.

Jadi, sangat perlu diingat bahwa pendaftaran PPPK 2024 honorer dilarang pindah instansi, maka mereka harus memahami arti dari pindah instansi.

BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK! Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen pada prinsipnya pindah instansi adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain.

 

 

Kategori :