SUMEKS.CO - Banyak kuburan kena segel, Pengadilan Negeri Indramayu tegas membantah punya segel stiker seperti itu. Jadi siapa yang pasang?
Dikutip dari @indramayuupdate, sebuah video memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.
Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/ Pid.B/2022/PN.Idm.
Makam itu berlokasi di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dari ribuan makam hanya 12 makam yang terdapat segel stikernya.
Di segel itu mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu.
Lokasinya makam yang disegel pun mengumpul di dalam satu lokasi yang sama. Persis di samping jalan dekat rumah warga.
Hakin Juru Bicara PN Indramayu Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel itu.
Bahkan PN Indramayu tak memiliki produk penyegelan berupa stiker yang seperti di makam itu. Pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.
Postingan video @indramayuupdate langsug ramai ditanggapi netizen di kolom komentar