SUMEKS.CO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia bakal diselenggarakan melalui 14 tahapan sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU RI telah menetapkan jadwal pelaksanan Pilkada serentak seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil penetapan tersebut, KPU juga menyertakan beberapa tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Calon kepala daerah mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota akan melalui 14 tahapan sebelum dinyatakan menang dan terpilih pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel Polri untuk Netral pada Pilkada Serentak 2024
Dilansir dari laman situs KPU RI, adapun 14 tahapan yang dilalui saat Pilkada 2024 yaitu:
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
BACA JUGA: Ajak Masyarakat Banyuasin Ciptakan Pilkada Aman dan Damai
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
BACA JUGA:Panca-Ardani Usung Visi Misi SMART di Pilkada Ogan Ilir 2024, Apakah Itu?
BACA JUGA:Hasil Sementara Survei Cyrus Network Pilkada Sumsel, Siapa yang Unggul?
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih
- Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
BACA JUGA:Nurzaman: Lanosin Menguasai Peta Politik Pilkada OKU Timur 2024
BACA JUGA:Pesan Rakyat Disampaikan Pj Bupati untuk Kontestan Pilkada di Perayaan HUT OKI ke-79
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
12. Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Hasil Survei Jelang Pilkada Lahat, Yulius-Budiarto Unggul Kalahkan Paslon Lain
13.Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Jelang Debat Publik Pertama Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Lakukan Cooling System
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
14. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.