PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satlantas Polrestabes Palembang melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi operasi Zebra Musi 2024.
Dimana, operasi Zebra Musi ini digelar sejak sejak Senin 14 Oktober 2024 hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty menjelaskan, operasi Zebra Musi 2024 pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berkendara.
Kemudian, melakukan penindakan yang mengedepankan upaya preventif.
BACA JUGA:7 Pelanggaran Lalulintas Jadi Fokus Operasi Zebra Musi Polda Sumsel 2024 Selama 14 Hari, Apa Saja?
BACA JUGA:Siap-Siap! Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Terjunkan 35 Personel
"Jadi petugas akan memberikan teguran serta tindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," katanya.
Lanjutnya, penegakan hukum dalam operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan humanis.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.
Selain mengedepankan preventif, tentunya ada juga larangan yang harus dipatuhi pengendara motor (R2) dan mobil (R4).
"Gunakan helm ber SNI dan sabuk keselamatan. Kemudian tidak parkir di bahu jalan dan tidak melawan Arah," ungkap mantan Kapolsek SU II Palembang ini.
Selain itu, pengendara akan ditindak jika mengunakan Hp saat berkendara, belum cukup umur dan tidak memiliki SIM tidak dibenarkan untuk mengemudi.
Selain itu, berkendara saat mabuk, mengantuk dan lelah juga tidak diperkenankan untuk mengemudi.