Sementara, untuk pembagian waktu kampanye, masing-masing paslon diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.
Sedangkan, untuk lokasi kampanye masing-masing paslon boleh menggelar di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Kendati demikian, saat kampanye masing-masing paslon perlu memperhatikan daya tampung tempat kegiatan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.