Di sisi lain, mengenai lokasi dan tema debat, KPU Sumsel masih membahas secara detail dan akan diumumkan melalui media sosial Instagram resminya.
Selain debat, KPU juga memberikan kesempatan untuk paslon melakukan kampanye akbar atau rapat umum.
BACA JUGA:Prediksi LKPI di Pilkada Sumsel, Pemilih Prabowo-Gibran akan Beralih ke Herman Deru
Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali selama masa kampanye 25 September hingga 23 November 2024.
Penentuan lokasi kampanye ditentukan dari masing-masing paslon sesuai dengan mekanisme zona.
Terkait mekanisme zona tersebut, masing-masing paslon akan mengikuti Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 126 Tahun 2024.
Adapun zona pembagian yang ditentukan yakni:
BACA JUGA:Herman Deru Beri Respon Keputusan Mawardi Yahya Maju Pilkada Sumsel 2024 : Politik Sangat Dinamis!
Zona I : Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur.
Zona II : Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.
Zona III : Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam ketetapan itu, setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona.
BACA JUGA:Hasil Sementara Survei Cyrus Network Pilkada Sumsel, Siapa yang Unggul?