Jakarta dan IKN Tak Bisa Jadi Twin Cities, Ini Alasannya Berdasarkan UU

Senin 14-10-2024,19:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dimana untuk konsep twin cities adalah konsep di mana dua kota utama menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan dalam periode tertentu. 

BACA JUGA:Besok! Istana Garuda dan Istana Negara di IKN Diresmikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Pengusaha Tambang Bersiap Gelontorkan Investasi di IKN, Kawasan Nusantara Siap Bertransformasi

Selanjutnya, jika menjadi twin cities, ASPI menyarankan agar IKN berfokus pada hub untuk penelitian dan lingkungan. Beberapa lembaga yang disarankan berada di IKN adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementetian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Konteks Keputusan Presiden (Keppres) IKN yang belum ditandatangani, terdapat tiga kemungkinan yang bisa diusung pemerintah. 

Pertama, Jakarta berperan sebagai ibu kota de jure dan IKN de facto. Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN.

Jadi dalam hal ini, IKN dapat menjalankan fungsi utama nonpemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset. 

BACA JUGA:Oktober Ini, Sejumlah Kantor Kementerian Rampung, ASN Siap-Siap Pindah ke IKN!

BACA JUGA:Baim Wong Ungkap Dikhianati Paula yang Selingkuh dengan Teman Baiknya Sendiri Selama 1 Tahun Terakhir

Dimana fungsi ini dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga (K/L) yang relevan.

Seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional, hingga Arsip Nasional.

Kedua, jika Keppres ditandatangani namun anggaran belum memadai, maka IKN menjadi ibu kota de jure dan Jakarta de facto. 

Jadi dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional 'parsial'. 

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Kata MenPAN RB Pemindahan ASN ke IKN

BACA JUGA:Istana Garuda dan Istana Negara IKN Resmi Dibuka, Era Baru Indonesia Dimulai 11 Oktober

IKN akan mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kategori :