KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadli membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban, terkait laporan pencurian. Menurutnya pelaku terancam Pasal 362 dikarenakan kasus pencurian.
"Laporan telah diterima dan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.