PALEMBANG, SUMEKS.CO - Niat hati mendapatkan uang dari hasil jual akun game online, namun membuat Pitri Weni Lestari (26) warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini harus merugi hingga belasan juta rupiah.
Hal ini lantaran ia telah diduga ditipu oleh calon pembeli akun game online miliknya yang berkomunikasi via sosial media Facebook (FB).
Tak terima atas peristiwa yang menimpanya, membuat Pitri melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, bahwa mulanya ia hendak menjual akun game online miliknya seharga Rp250 ribu pada Senin 7 Oktober 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB melalui iklan di FB.
"Dia (terlapor) hendak membeli akun dan menghubungi saya via FB. Setelah saya kasih akun saya, terlapor bilang bahwa uang yang hendak ia kirimkan tak bisa langsung dicairkan," ungkapnya, Senin.
Kemudian, terlapor meminta jaminan uang dan meminta dirinya mengirimkan uang ke akun dana dengan nominal setengah dari harga jual yakni sebesar Rp125 ribu agar segera bisa dicairkan.
Kemudian, lanjut Pitri, setelah uangnya ditransfer, terlapor kembali meminta uang jaminan lagi dengan nominal lebih besar, yakni Rp500 ribu.
"Terlapor ini meyakinkan saya meski saya sempat tidak percaya. Dia bilang agar uangnya cepat cair dan semuanya akan dikembalikan." Katanya.
"Saya sudah transfer delapan (8) kali dengan total Rp11,1 juta." tambahnya.
Ia merasa telah ditipu lantaran terlapor kembali menghubunginya setelah tiga jam kemudian.
"Saya disuruhnya menunggu, tapi pas jam 3 subuh, saya diminta transfer lagi sebanyak Rp11 juta. Di situlah saya baru sadar, bahwa sudah ditipu.