Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Upaya ini sejalan dengan target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ucok Abdulrauf Damenta, optimalisasi pendapatan pajak daerah ini penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang.
BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Pemkot Palembang Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di Benteng Kuto Besak
Bapenda Kota Palembang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemungutan pajak.
Dengan mempermudah prosedur pembayaran pajak dan memberikan insentif seperti pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif, Bapenda berharap dapat mendorong wajib pajak untuk lebih berpartisipasi aktif. Selain itu, Bapenda juga melakukan berbagai sosialisasi terkait manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Kota Palembang menyatakan, “Kami memahami bahwa ada berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat tidak bisa memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus merasa terbebani oleh sanksi administratif.”
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Bapenda Kota Palembang telah bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka menggalakkan program ini.
BACA JUGA:Pj Walikota A Damenta Secara Tegas Paparkan Kinerja Pemkot Palembang kepada Juri Penilaian
BACA JUGA: Resmi Maju Pilkada, Ratu Dewa Pamitan di Depan Ribuan Abdi Negara Pemkot Palembang
Sosialisasi dilakukan di berbagai media, termasuk media sosial dan kegiatan langsung di lapangan, seperti yang berlangsung di Palembang Indah Mall ini.
Bapenda berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban pajak dan manfaat yang didapat dari pembangunan yang didukung oleh penerimaan pajak.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Di samping itu, peraturan ini juga memuat ketentuan tentang pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran! 246 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Pemkot Palembang Tertibkan Parkir Liar Depan SD Muhammadiyah, Mobil Siap Diderek!