Tersangka Amra kini diamankan dan akibat ulahnya dia dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban
"Serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tandasnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi termasuk 5 liter minyak mentah, mesin sedot air, dan berbagai peralatan pengeboran.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya jaringan eksploitasi minyak ilegal lainnya di wilayah ini," tutup Kapolsek.