Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Keluarkan Gas Beracun, 1 Orang Pekerja Tewas

Minggu 13-10-2024,12:34 WIB
Editor : Edward Desmamora

MUBA, SUMEKS.CO - Satu orang pekerja ditemukan tewas usai menghirup gas beracun dari salah satu sumur minyak ilegal di Keluang, Kabupaten Muba.

Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba pada Selasa malam, 8 Oktober 2024 lalu.

Korban ditemukan tewas di lokasi sumur minyak ilegal milik Amra Dodi alias Dit (45). 

Saat ditemukan, posisi korban tergeletak dekat bak penampungan minyak, yang hanya berjarak 6 meter dari sumur ilegal yang beroperasi tanpa izin itu.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar Lagi, Takut Jadi Buronan Pemilik Menyerahkan Diri ke Polsek

BACA JUGA:Sebulan Kabur ke Cimahi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Keluang Ditangkap

"Korban diduga tewas akibat menghirup gas beracun," ujar Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata.

Dia menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak Pertamina kadar gas berbahaya di lokasi sangat tinggi, dengan metana mencapai 53 persen.

"Karena area sekitar sumur memang penuh dengan kandungan gas yang mematikan," kata Yohan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Amra pemilik sumur minyak ilegal, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.

BACA JUGA: Pipa Penutup Dirusak, 3 Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin Muba Kembali Terbakar, 3 Warga Ditangkap

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak

Tersangka Amara menyerahkan diri pada keesokan harinya, Rabu 9 Oktober 2024.

"Sebelumnya sempat mendapatkan imbauan dari pihak kepolisian untuk menghentikan operasinya dan bahkan tersangka menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan," beber Yohan.

Untuk kepentingan kepolisian saat ini lokasi kejadian sudah dipasangi garis polisi untuk menghindari adanya korban lain. 

Kategori :