PALEMBANG, SUMEKS.CO - Meski sebelumnya sempat terjadi peristiwa serupa, namun tak membuat Reno (35) seorang pengusaha barang bekas di Kota Palembang ini kapok bermitra dengan rekan bisnisnya.
Lantaran merugi hingga mencapai puluhan juta rupiah, membuat Reno melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan rekan bisnisnya berinisial OR (36) ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 12 Oktober 2024.
Kepada petugas, Reno warga Jalan A Yani Lorong Banten Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang menjelaskan peristiwa bermula pada pada Selasa 30 Juni 2024 lalu.
Saat itu, Ia berbisnis barang bekas dengan terlapor. Sehingga hasil kesepakatan akan memberikan uang sebagai modal usaha awal sebesar Rp50 juta diangsur secara bertahap. Pertama Rp20 juta, selanjutnya Rp10 juta sebanyak 3 kali.
"Mulanya berbisnis dengan terlapor ini berjalan lancar, namun sebulan kemudian kiriman barang bekas dari dia (terlapor) mulai macet. Bahkan tidak ada sama sekali," ungkap Reno, Sabtu.
Kemudian, lanjut Reno jika mitra bisnisnya itu minta keringanan, sehingga diberikan tenggat waktu. Namun, hingga kini tak ada etikad baik.
"Saya berikan waktu satu bulan dan membuat surat perjanjian. Saya minta kembalikan uang saya jika barangnya tidak ada. Sampai sekarang tidak ada kabar," ujarnya.
Ia berdalih, bahwa uang yang dikirimnya masih tertahan dengan mitra bisnisnya yang lain. Namun dirinya tak mau tahu lantaran dirinya hanya berbisnis dengan terlapor.
Reno mengaku jika kejadian serupa ini dengan terlapor sekali rekan bisnisnya ini sudah terjadi untuk yang kedua kalinya.
"Saya bermitra dengan dia sejak Tahun 2021. Sebelumnya sudah pernah namun semua masalah kami sudah diselesaikan dan sekarang terjadi lagi." Katanya.
Sementara, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya aduan tersebut.