“Tersangka kemudian semakin berani meminta foto area sensitif korban. Tak hanya foto, tersangka juga minta video-video korban. Tersangka meyakinkan korban, bahwa akan menikahinya. Dan mengiyakan permintaan tersangka,” terang Ipda Siswanto.
Tak sampai disitu, dengan tipu dayanya tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan pada 8 September 2024 lalu.
Meski korban sempat menolaknya. Padahal, awalnya korban diajak bertemu untuk membayar hutang yang sempat dipinjam tersangka sebesar Rp 1 juta.
Korban mengaku saat pulang dari lokasi kejadian dalam keadaan takut dan masih tidak percaya dengan kejadian yang baru dialaminya.
“Korban saat itu bergegas untuk pulang kerumah orangtuanya. Dan tidak berani bercerita tentang kejadian yang baru saja dialaminya, karena orangtuanya dalam keadaan sakit,” paparnya.
Terungkapnya kejadian itu, ketika tersangka mencoba menghubungi korban lagi melalui media sosial.
Sialnya, yang membaca saat itu adalah kakak ipar korban, yang kemudian menghubungi korban untuk menanyakan kebenarannya.
Bahkan, korban bersama kakak iparnya juga sempat mendatangi lokasi tempat dilakukannya hubungan intim tersebut.
“Karena keluarga korban tak terima, tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolres Berau pada 20 September. Dan sekarang tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal Nomor 6 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, mengatur mengenai sanksi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.