Ingat! Kantor Polisi Bukan Tempat Penyiksaan, Air Mata Saja Nggak Boleh Keluar Apalagi Darah

Sabtu 12-10-2024,07:14 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Jadi, lanjut Komjen (Purn) Oegroseno, tugas polisi cukup berat. 

“Kalau ada seseorang minta perlindungan atau seseorang diperiksa katakalah sebagai tersangka itu dianiaya nggak boleh,” tegasnya

Pernyataan Komjen (Purn) Oegroseno ini menangapi video bahwa ada tahanam di Polresta Palu yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Cacam, Diduga Dianiaya Mantan Bos, Wanita Pedagang Balon Hias di Palembang Datangi Kantor Polisi 

BACA JUGA:Egi Ripra Gerah Dituding Netizen DPO Kasus Vina, Siap ke Kantor Polisi Live Jika Fitnah Terus Berlanjut

Seperti diberitakan Polda Sulawesi Tengah telah mengusut kasus kematian Bayu Adityawan. Bayu sebelumnya merupakan tahanan Polresta Palu.

Kini naik ke tahap penyidikan oleh kepolisian setempat. Penanganan kasus secara keseluruhan atas meninggalnya tahanan Polresta Palu diambil alih Polda Sulteng.

"Sebagaimana penjelasan  Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus pidana umum," jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis. 

BACA JUGA:Cacam, Diduga Dianiaya Mantan Bos, Wanita Pedagang Balon Hias di Palembang Datangi Kantor Polisi 

BACA JUGA:Egi Ripra Gerah Dituding Netizen DPO Kasus Vina, Siap ke Kantor Polisi Live Jika Fitnah Terus Berlanjut

Pada penyelidikan ini ada 2 anggota polisi yang bertugas jaga tahanan Polresta Palu.

Yaitu anggota berinisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar.

Keduanya telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 September 2024.

Penahanan untuk kepentingan pengembangan kasus itu, namun keduanya belum berstatus tersangka.

BACA JUGA:Cacam, Diduga Dianiaya Mantan Bos, Wanita Pedagang Balon Hias di Palembang Datangi Kantor Polisi 

BACA JUGA:Egi Ripra Gerah Dituding Netizen DPO Kasus Vina, Siap ke Kantor Polisi Live Jika Fitnah Terus Berlanjut

Kategori :