Sebelumnya, empat ABH kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA telah dilakukan putusan oleh majelis hakim PN Palembang.
Untuk 3 ABH berinisial MZ, AF serta VK, dalam sidang yang digelar Kamis 10 Oktober 2024 di PN Palembang dijatuhi dengan tindakan pembinaan pendidikan selama 1 tahun pada LPKS Dharmapala Ogan Ilir.
Sedangkan untuk otak pelaku berinisial IS, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun di LPKA Palembang serta dihukum pidana tambahan berupa wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.
--
Keempat ABH menurut majelis hakim dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan pemeriksaan hingga menyebabkan korban anak AA meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.