PALEMBANG, SUMEKS.CO - 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa divonis majelis hakim PN Palembang jauh dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia dari kantor hukum Hotman Paris 911 usai sidang, Kamis 10 Oktober 2024 mengaku sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim.
Pasalnya, menurut Zahra putusan majelis hakim tersebut sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
"Jaksa sudah berani menngambil sikap dengan membeirkan tuntutan tinggi, bahkan tuntutan pidana mati kepada IS dan 10 tahun serta 5 tahun untuk pelaku lainnya, tapi ini vonis sangat rendah," kata Zahra.
BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH Kasus Pembunuhan Siswi SMP dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku
Menurut Zahra, yang paling sangat disayangkannya juga adanya putusan berupa tindakan pembinaan atu rehabilitasi terhadap tiga pelaku ABH selama satu tahun.
Padahal kata Zahra, keempat ABH dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan rudapaksa yang menyebabkan anak korban meninggal dunia sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan kejahatan apa yang mereka lakukan bahkan orang tua ABH tidak ada meminta maaf kepada keluarga korban," ujarnya.
--
Apalagi, lanjut Zahra saat perkara telah memasuki agenda pembuktian perkara dipersidangan membuat onar dan melakukan aksi demo.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan sikap dan putusan majelis hakim terhadap keempat ABH yang sangat jelas dengan perbuatan tindak pidananya.
Oleha sebab itulah, ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini JPU Kejari Palembang agar segera melakukan upaya hukum selanjutnya seperti menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Kami juga akan seger berkomunikasi dengan jaksa agar banding karena vonis ini jelas benar-benar tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tidak memenuhi rasa keadilan," tandasnya.
BACA JUGA:Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara