Dijelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melaporkan progres sejauh mana instruksi yang keluarkan pihak kementerian.
BACA JUGA:Terus Bergulir, Disnaker Minta Batalkan Surat Pemberhentian Sepihak Mantan Dosen di Palembang
BACA JUGA:Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak
Kemudian, apabila dalam waktu tiga bulan kedepan masih belum bisa menyelesaikan perbaikan maka sanksi akan langsung diberikan pihak kementerian.
"Sanksi kategori sedang maupun berat itu kewenangan kementerian. Kita hanya memantau dan melaporkan progres perbaikan sudah sejauh mana," ujarnya.